Pasuruan - Penghitungan dari hasil pemilu dan caleg masih dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Pasuruan, dalam tahap ini turut hadir PPK, Ketua Bawaslu Kab. Pasuruan (saksi partai), Stake holder (pemantau), segenap jajaran polres dan polsek prigen Kabubupaten pasuruan, jum'at (1/03/2024)
Ketua zainul faizin dalam pesannya, "kepada semua peserta rapat untuk mengajukan apabila ada kejadian khusus yang terjadi dalam perhitungan di dalam rapat hari ini, " tuturnya
Untuk sementara ini, PPK masih belum menyampaikan adanya laporan kejadian khusus untuk di serahkan kepada zainul faizin selaku ketua kpu kabupaten pasuruan
Penjelasan dari adanya Kejadian khusus adalah, protes dari saksi yang hadir tidak mau tanda tangan dari hasil perolehan suara, " tuturnya.
Sebagaimana yang diketahui, secara bergiliran petugas PPK terus membacakan hasil total secara terperinci dan detail perolehan suara sah (capres dan legistatif) dengan beberapa usulan apabila tidak adanya persamaan dari hasil yang tertera
Untuk penjelasan tugas dari PPK Pemilu adalah, panitia yang di bentuk dari oleh KPU/KIP kabupaten atau kota untuk pelaksanaan pemilu di tingkat kecamatan
Baca juga:
GBK Bergetar Pidato Anis Mengerikan
|
PPK bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPS) dan Petugas Administrasi Pemilu (PANTARLIH) memahami dan melaksanakan tata cara pemutakhiran data serta penyusunan daftar pemilih sesuai peraturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum tahun 2024 di tingkat kabupaten pasuruan di gelar di hotel sinyiur, kecamatan prigen, kabupaten pasuruan berjalan dengan lancar dan aman
Rapat di gelar sudah dua kali di tempat yang sama, di perkirakan selesainya rapat oleh sekertaris KPU selama 5 hari. Tutupnya. (Haris)